Kamis, 01 April 2010

Kabupaten/Kota Tahap Kedua Terima Hibah Pengembangan Kapasitas Pendidikan Dasar (Siaran Pers)

Dua puluh lima pemerintah daerah menerima hibah untuk pengembangan kapasitas tata kelola pendidikan dasar menyusul ditandatanganinya Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH) antara Departemen Keuangan (DEPKEU), bekerja sama dengan Departemen Pendidikan Nasional (DEPDIKNAS) selaku lembaga teknis, dengan 25 Kabupaten/Kota mitra penerima Program Basic Education Capacity Trust Fund (BEC-TF).

Hibah pengembangan kapasitas merupakan bagian dari komitmen Program BEC-TF bekerja dengan 50 pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengelola keuangan publik dalam bidang pendidikan dan sistem informasi agar lebih efektif dan transparan hingga tahun 2012. Program BEC-TF bertujuan mendukung Pemerintah Indonesia melaksanakan agenda reformasi pendidikan melalui: pengembangan Forum Dialog Tematik Pendidikan; peningkatan tata kelola pendidikan, pengelolaan keuangan, penganggaran dan akuntabilitas, serta sistem manajemen informasi dalam sektor pendidikan.

Hibah pengembangan kapasitas Program BEC-TF berasal dari Pemerintah Belanda (22 juta Euro) dan Komisi Eropa (17 juta Euro), dikelola oleh Bank Dunia serta dilaksanakan oleh DEPDIKNAS. Pada bulan September, 25 pemerintah Kabupaten/Kota penerima Program BEC-TF tahap pertama telah menandatangani NPPH. Penetapan Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses seleksi dan verifikasi oleh tim independen dan Pemerintah.

Penerusan hibah kepada pemerintah daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah di bidang pendidikan sangat dihargai oleh lembaga donor.

Pemerintah daerah yang berhasil mengembangkan tata kelola pendidikan berpeluang mendapatkan hibah berbasis kinerja yang tersedia melalui Program SISWA (System Improvement through Sector Wide Approaches) yang akan datang. SISWA merupakan kerangka pengembangan pendidikan dasar Pemerintah Indonesia yang mencakup strategi dan program kunci untuk memperbaiki akses dan mutu pendidikan dasar yang dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, dan Departemen Dalam Negeri. Melalui penyelarasan bantuan pembangunan dan program yang diarahkan dan dipimpin oleh pemerintah, pendekatan SISWA akan memperkuat pelaksanaan sistem desentralisasi.

Hibah Pengembangan Pendidikan Dasar
Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah menetapkan bahwa Pemerintah Pusat dapat meneruskan hibah dari luar negeri kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah, atau untuk kegiatan peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Pemerintah Daerah. Sedangkan Pemerintah Daerah wajib mengelola hibah dan melaksanakan kegiatannya secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme APBD sesuai peraturan perundang-undangan. NPPH memuat tujuan hibah, jumlah, sumber, penerima, persyaratan, tatacara penyaluran, tatacara penggunaan, tatacara pelaporan dan pemantauan, hak dan kewajiban pemberi dan penerima hibah termasuk sanksi, sehingga dalam tujuan pemberian hibah berikut besaran hibah dan besaran dana pendamping dari daerah dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah penerima hibah.